Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 2/2012 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:13 Januari 2012
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan13 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38/KEP/M.KOMINFO/2/2006 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan good governance dalam pengelolaan BMN yang profesional, akuntabel, tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk implementasi peraturan perundang-undangan terkait. Seluruh Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika diwajibkan untuk menyelenggarakan Akuntansi BMN sesuai dengan pedoman yang dilampirkan dalam peraturan ini. Jika pejabat yang berwenang menyelenggarakan Akuntansi BMN dimutasikan atau diganti, wajib menyerahkan seluruh BMN yang dikuasai beserta dokumen kepemilikannya kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.

(-)

(-)