Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 5/2024 · Permentan No. 5 Tahun 2024 · Permentan Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2024Tanggal Penetapan:2 Oktober 2024
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
Tematentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 Oktober 2024
Tanggal Penetapan02 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 760)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian. Perubahan tersebut meliputi penambahan pengaturan mengenai referensi arsitektur, interkoneksi, dan interoperabilitas data dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan SPBE. Secara rinci, perubahan mencakup definisi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), aspek penerapan SPBE, Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, penempatan Aplikasi SPBE Kementerian, Manajemen Data, serta perubahan judul BAB IV, BAB V, dan BAB VI. Arsitektur SPBE Kementerian bertujuan memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu. Peta Rencana SPBE Kementerian disusun sebagai pedoman perencanaan kegiatan/program tahunan SPBE Kementerian. Setiap Aplikasi SPBE Kementerian harus ditempatkan pada Pusat Data nasional, pusat komputasi dan pusat kendali Kementerian, dan/atau layanan komputasi awan pihak ketiga. Manajemen Data dilaksanakan berdasarkan prinsip interoperabilitas data.

(-)

(-)