di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jaminan Pendidikan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Yogyakarta 7/2026 · Perwali Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2026 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) dengan tujuan meningkatkan kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas dan menuntaskan wajib belajar 12 tahun bagi penduduk Kota Yogyakarta.
Sasaran penerima JPD meliputi peserta didik yang terdaftar dalam Data Penduduk dan Keluarga Sasaran Jaminan Pelindungan Sosial (KSJPS) pada satuan pendidikan formal maupun non-formal, serta peserta didik yang menghuni Panti Asuhan Swasta di wilayah Daerah. JPD diberikan untuk membiayai biaya pribadi peserta didik serta biaya operasional satuan pendidikan.
Mekanisme pemberian JPD dimulai dengan pengusulan oleh peserta didik, satuan pendidikan, atau panti asuhan kepada perangkat daerah terkait untuk diverifikasi. Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening peserta didik menggunakan Kartu Jogja Berprestasi (KJB) sebagai alat transaksi nontunai. Khusus untuk biaya satuan pendidikan swasta, dana dipindahkan dari rekening peserta didik ke rekening satuan pendidikan berdasarkan permohonan perangkat daerah. Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).