Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: PMK 123/PMK.02/2021 · PMK No. 123/PMK.02/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2021Tanggal Penetapan:13 September 2021
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 September 2021
Tanggal Penetapan13 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022. SBK berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif, dan referensi penyusunan SBK untuk keluaran sejenis. SBK terdiri dari SBK Umum (berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga) dan SBK Khusus (berlaku untuk satu kementerian/lembaga tertentu). SBK Umum meliputi SBK Perencanaan dan Penganggaran, Laporan Kinerja, Pendidikan dan Pelatihan, Audit Kinerja, Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3), Penyusunan Peraturan Menteri, Sosialisasi, Pemantauan dan Evaluasi, Kehumasan dan Informasi, dan Penelitian. Dalam pelaksanaan anggaran, SBK Umum dan SBK Khusus berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, kecuali untuk SBK Sosialisasi dan Kehumasan yang berfungsi sebagai estimasi dan dapat dilampaui dengan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketersediaan anggaran, dan prinsip ekonomis, efisien, dan efektif. Kementerian/lembaga bertanggung jawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2022 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya. Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga.

(-)

(-)