Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 2/2010 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2010Tanggal Penetapan:6 Mei 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku06 Mei 2010
Tanggal Penetapan06 Mei 2010
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah sebelumnya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang sebagian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD. PPKD memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi BUD. - **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. - **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD dimulai dengan penyusunan RKPD, KUA, dan PPAS. RKA-SKPD disusun oleh kepala SKPD dan dibahas oleh TAPD. Rancangan peraturan daerah tentang APBD disampaikan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah. - **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Setiap SKPD wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan daerah. Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, efektif, dan efisien. - **Perubahan APBD:** Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. - **Pengelolaan Kas:** BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah. Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dikelola melalui rekening kas umum daerah. - **Akuntansi Keuangan Daerah:** Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah daerah. Laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. - **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD. PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan kepada Bupati dan DPRD.

(-)

(-)