Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/RC.120/12/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/RC.120/12/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 45/Permentan/RC.120/12/2017 · Permentan No. 45/Permentan/RC.120/12/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan dengan mengalokasikan DAK untuk membantu pemerintah daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana pertanian. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan DAK, serta ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penggunaan DAK untuk pembangunan pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan pembinaan, serta mekanisme pelaksanaan yang melibatkan partisipasi masyarakat dan kelompok tani.

(-)

1. Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan Laporan DAK Bidang Pertanian melalui aplikasi e-monevdakpertanian dikenakan sanksi pengurangan alokasi anggaran DAK Bidang Pertanian tahun berikutnya.