di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2010 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan kerangka kerja komprehensif untuk pengelolaan bencana di wilayah Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah kondisi geografis dan demografis Kabupaten Bantul yang rentan terhadap berbagai jenis bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun manusia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana dan memastikan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana yang memadai. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama dengan daerah lain, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber ancaman, dan menetapkan status serta tingkatan bencana daerah.
Peraturan ini juga membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, yang mencakup tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan memiliki hak dan kewajiban dalam penanggulangan bencana, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan informasi, serta kewajiban untuk menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar.