Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2010 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2010Tanggal Penetapan:30 Maret 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku30 Maret 2010
Tanggal Penetapan30 Maret 2010
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan kerangka kerja komprehensif untuk pengelolaan bencana di wilayah Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah kondisi geografis dan demografis Kabupaten Bantul yang rentan terhadap berbagai jenis bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun manusia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana dan memastikan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana yang memadai. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama dengan daerah lain, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber ancaman, dan menetapkan status serta tingkatan bencana daerah.

Peraturan ini juga membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, yang mencakup tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan memiliki hak dan kewajiban dalam penanggulangan bencana, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan informasi, serta kewajiban untuk menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 3. Sebelum pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) tetap dapat melaksanakan tugasnya.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan beresiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah)