Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara Yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Perseroan

Juga dikenal sebagai: PP 6/1971 · PP No. 6 Tahun 1971 · PP Nomor 6 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 1971Tanggal Penetapan:9 Februari 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara Yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Perseroan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 1971
Tanggal Penetapan09 Februari 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran perpajakan kepada Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pengalihan bentuk usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969, dengan tujuan meningkatkan permodalan dan kelangsungan usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembebasan dari beberapa jenis pungutan pajak, yaitu pajak perseroan atas laba likuidasi, pajak penjualan atas penyerahan barang akibat pemindahan persediaan, bea meterai modal, dan bea balik nama atas kapal dan harta tetap. Pembebasan ini diharapkan dapat membantu peningkatan permodalan dan perluasan usaha dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

(-)

(-)