Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN DAN PERMAINAN KETANGKASAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 8/2012 · Perda Kota Kupang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:19 November 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN DAN PERMAINAN KETANGKASAN
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan19 November 2012
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha hiburan dan permainan ketangkasan di Kota Kupang. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kepariwisataan, menghormati hak asasi manusia dalam berwisata, memberikan kepastian hukum, dan kejelasan kewenangan pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha.

Ketentuan Substansial:

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya usaha hiburan dan permainan ketangkasan sebagai bagian dari pembangunan kepariwisataan daerah. Pemerintah Daerah berwenang menyusun rencana penyelenggaraan, menetapkan lokasi, melaksanakan pendaftaran, mengatur penyelenggaraan, memfasilitasi promosi, mengembangkan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan penelitian dan pelatihan, memelihara kelestarian, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran.

Hak dan Kewajiban: Masyarakat dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan yang baik, berpartisipasi dalam perencanaan, memperoleh informasi, mendapatkan kesempatan yang sama, dan memperoleh pembinaan. Mereka wajib menyelenggarakan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Ruang Lingkup: Peraturan ini mencakup jenis dan bentuk usaha, pendaftaran usaha, peningkatan nilai tambah, penghentian sementara kegiatan usaha, jasa pariwisata, pendapatan daerah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, pembinaan dan pengawasan, komisi usaha hiburan dan permainan ketangkasan, dan larangan.

Jenis dan Bentuk Usaha: Usaha hiburan dan permainan ketangkasan terdiri dari tradisional (misalnya, sabung ayam, gasing) dan modern (misalnya, karaoke, pub/kafe/bar). Bentuk usaha dapat berupa milik pelaku usaha dalam negeri, patungan dengan pelaku usaha asing, atau patungan dengan Pemerintah Daerah. Setiap penyelenggara usaha harus berbadan hukum dan berdomisili di daerah.

Pendaftaran Usaha: Pendaftaran terdiri dari pendaftaran tempat usaha dan pendaftaran usaha, dengan persyaratan tambahan seperti berada dalam kawasan destinasi pariwisata, sesuai dengan rencana tata ruang, mendapat persetujuan RT, dan harus diselenggarakan paling lambat 3 bulan setelah izin diterbitkan. Usaha hiburan dan permainan ketangkasan tradisional memerlukan pendaftaran khusus dengan Keputusan Walikota.

Peningkatan dan Pengembangan Nilai Tambah: Penyelenggara dapat melakukan kegiatan untuk meningkatkan nilai tambah, seperti penelitian dan pengembangan, pemaduan ilmu pengetahuan dan teknologi, promosi, dan menetapkan usaha unggulan. Pemerintah Daerah dapat mendorong kerjasama dengan mitra pelaku usaha, perguruan tinggi, dan lembaga kemasyarakatan.

Jasa Pariwisata: Pemegang hak usaha dapat menggunakan jasa pariwisata, diutamakan pelaku usaha lokal, setelah mendapat persetujuan Walikota.

Pendapatan Daerah: Pemegang hak usaha membayar pendapatan daerah berupa pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain yang sah.

Pemberdayaan Masyarakat: Pemegang hak usaha menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat meliputi penggunaan tanah, penggunaan tenaga kerja lokal, peningkatan kualitas hidup, dan perlindungan kearifan lokal.

Penyelesaian Konflik: Pemerintah Daerah menyelesaikan konflik terkait penyelenggaraan usaha hiburan dan permainan ketangkasan.

Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha hiburan dan permainan ketangkasan.

Komisi Usaha Hiburan dan Permainan Ketangkasan: Pemerintah Daerah membentuk komisi yang melibatkan berbagai unsur untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan.

Larangan: Setiap orang dilarang menghambat penyelenggaraan usaha hiburan dan permainan ketangkasan. Pelaku usaha dilarang menyelenggarakan usaha yang tidak terdaftar, kegiatan di luar yang didaftarkan, di luar waktu dan tempat yang ditetapkan, dan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelaku usaha, dan/atau penyelenggara usaha hiburan dan permainan ketangkasan yang melanggar ketentuan Pasal 41, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pembatalan pendaftaran usaha. 2. Pejabat Tata Usaha Negara dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 42, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).