Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur mengenai petunjuk teknis jabatan fungsional (JF) di bidang karantina pertanian. JF Bidang Karantina Pertanian terdiri atas JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan, JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan, JF Dokter Hewan Karantina, dan JF Paramedik Karantina Hewan. Peraturan ini mencakup kedudukan, tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang dari masing-masing JF. Pengangkatan PNS dalam JF Bidang Karantina Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian (inpassing). PNS yang diangkat pertama kali wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional. Diatur pula mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, standar hasil kerja, penilaian kinerja, dan hukuman disiplin. Penilaian kinerja didasarkan pada pencapaian Angka Kredit setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, dan Tim Penilai. Kenaikan pangkat dan jabatan diatur dengan persyaratan tertentu, termasuk pemenuhan Angka Kredit kumulatif dan lulus Uji Kompetensi. Pemberhentian dari JF diatur dalam kondisi tertentu, seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. PNS yang diberhentikan dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir jika tersedia kebutuhan.