Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2003 tentang Semboyan Kota Muara Sabak Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2003Tanggal Penetapan:8 Januari 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSemboyan Kota Muara Sabak Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku09 Januari 2003
Tanggal Penetapan08 Januari 2003
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Logo/Lambang Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan semboyan Kota Muara Sabak, ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagai "BERLABUH". Latar belakang penetapan semboyan ini adalah untuk memberikan ciri khas dan motto juang pembangunan bagi kota tersebut. Tujuan dari penetapan semboyan ini adalah untuk melambangkan kondisi wilayah dan masyarakat Kota Muara Sabak, meningkatkan kesatuan visi dan misi dalam pembangunan daerah, serta menetapkan motto juang pembangunan sebagai kebijakan pemerintah daerah. Semboyan "BERLABUH" memiliki arti bahwa Kota Muara Sabak merupakan tempat berhenti dan berteduh bagi mereka yang masuk atau keluar Provinsi Jambi melalui Sungai Batanghari. Secara harfiah, "BERLABUH" merupakan akronim dari Beriman, Elok, Rapi, Lancar, Aman, Beradat, Utuh, dan Harmonis, yang masing-masing memiliki makna tersendiri terkait dengan kondisi masyarakat dan pembangunan kota.

(-)

(-)