Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2020 tentang SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 2/2020 · Perda Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2020Tanggal Penetapan:23 Maret 2020
Kebijakan Umum PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku23 Maret 2020
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini membentuk Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Cianjur. Tujuan dibentuknya SLRT adalah untuk mengintegrasikan berbagai pelayanan dan penanganan masalah kesejahteraan sosial agar lebih efektif, efisien, dan terpadu, serta untuk memenuhi hak-hak dasar kehidupan penduduk miskin.

Ketentuan Substansial:

SLRT memiliki Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat (Manajer) dan terdiri dari beberapa seksi, termasuk Tata Usaha, Data dan Pelaporan, Kesehatan, Pendidikan, Sosial dan Ekonomi, serta bidang lainnya. Sekretariat SLRT memiliki unit pelaksana front office dan back office dengan tugas masing-masing terkait penerimaan keluhan, pemberian informasi, penanganan keluhan, dan rujukan ke program terkait.

Tugas SLRT meliputi:

  • Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran.
  • Pengumpulan dan review data.
  • Perekrutan dan pengelolaan fasilitator dan supervisor.
  • Melakukan entry data dan pemeringkatan calon penerima manfaat.
  • Melakukan rujukan keluhan dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non-pemerintah.
  • Melakukan monitoring terhadap Puskesos di tingkat desa atau kelurahan.
  • Menyusun laporan kegiatan SLRT Daerah.

Fungsi SLRT meliputi:

  • Integrasi informasi, data, dan layanan.
  • Identifikasi keluhan, rujukan, dan penanganan keluhan.
  • Pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program.
  • Pemutakhiran data terpadu program penanganan fakir miskin secara dinamis.

Sasaran SLRT adalah kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin dengan status sosial ekonomi 40% terbawah berdasarkan basis data terpadu. Manfaat SLRT adalah efisiensi penjangkauan program, data terpadu yang dapat digunakan bersama, peningkatan akuntabilitas program, dan kemudahan monitoring.

Prosedur pelayanan SLRT melibatkan penerimaan keluhan di Puskesos atau melalui kunjungan fasilitator, pemeriksaan status dalam data terpadu, dan penindaklanjutan keluhan sesuai kebutuhan program. Sistem Informasi Manajemen (SIM) SLRT terdiri dari infrastruktur, perangkat keras, basis data, dan aplikasi yang digunakan oleh petugas SLRT.

Petugas SLRT wajib mendapatkan pelatihan dasar, dan output kinerja SLRT adalah tersedianya data PMKS, pemutakhiran data penerima manfaat, dan pencatatan kepesertaan program.

(-)

(-)