Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 5/2016 · Perka BKPM No. 5 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2016Tanggal Penetapan:1 Juni 2016
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku06 Juni 2016
Tanggal Penetapan01 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120) 2. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional Dan Dewan Kawasan-Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 289) 3. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 dan tentang pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 dan tentang pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 108) 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perdagangan dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perdagangan dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155) 5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 120) 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/ MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 141)

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pelimpahan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan mendukung pengembangan KEK Palu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014. Tujuan dari pelimpahan wewenang ini adalah untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi investor di KEK Palu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pelimpahan kewenangan penerbitan Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan, dan pencabutannya dari Kepala BKPM kepada Kepala Administrator KEK Palu. Kewenangan yang dilimpahkan mencakup penanaman modal yang didalamnya terdapat modal asing dan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa bidang usaha seperti industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis, izin prinsip penanaman modal Hulu Minyak dan Gas Bumi, Angka Pengenal Impor (API) dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), serta bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Lainnya. Kepala Administrator KEK Palu memiliki kewajiban untuk melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap tahun dan harus memperhatikan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal serta peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM dan ketentuan teknis dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Palu, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Kepala ini ditetapkan.

(-)