Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 40/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 40/POJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/32/KEP/DIR tentang Kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham. 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/68/KEP/DIR tentang Saham sebagai Tambahan Agunan Kredit. 3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 24/1/UKU perihal Kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham. 4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/1/UKU perihal Saham sebagai Tambahan Agunan Kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pemberian kredit atau pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan kredit atau pembiayaan dengan agunan saham oleh Bank. Tujuannya adalah untuk memungkinkan perkembangan pasar modal yang sehat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bank hanya dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada suatu Perusahaan Efek dengan batasan tertentu, yaitu paling tinggi sebesar jumlah yang terkecil antara 25% dari modal Perusahaan Efek yang bersangkutan atau 15% dari modal Bank. Total kredit atau pembiayaan yang diberikan Bank kepada seluruh Perusahaan Efek dibatasi paling tinggi sebesar 30% dari modal Bank. Bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan untuk jual beli saham kepada orang perseorangan atau perusahaan yang bukan Perusahaan Efek. Bank diperbolehkan memberikan kredit atau pembiayaan dengan agunan tambahan berupa saham yang telah terdaftar di bursa efek, dengan batasan nilai agunan tambahan saham paling tinggi sebesar 50% dari harga pasar atau kurs saham pada saat akad kredit atau pembiayaan ditandatangani. Untuk pemberian kredit atau pembiayaan untuk ekspansi atau pengambilalihan, Bank diperbolehkan menerima agunan tambahan berupa saham yang terdaftar maupun tidak terdaftar di bursa efek, dengan batasan nilai saham tidak terdaftar paling tinggi sebesar nilai nominal saham.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 dikenakan sanksi administratif dalam pengawasan dan pembinaan Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.