Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permendag 54/2021 · Permendag No. 54 Tahun 2021 · Permendag Nomor 54 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2021Tanggal Penetapan:21 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku23 September 2021
Tanggal Penetapan21 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian alokasi daerah dan anggaran penerima dana tugas pembantuan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan. Secara spesifik, perubahan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2021 ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Lampiran tersebut berisi daftar penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana perdagangan berupa pusat promosi produk unggulan daerah dan pusat jajanan kuliner dan cenderamata yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, dengan fokus pada destinasi wisata di Provinsi Sulawesi Utara (Kabupaten Minahasa Utara) dan Provinsi Maluku Utara (Kabupaten Kepulauan Morotai).

(-)

(-)