Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Permenhub 29/2010 · Permenhub No. 29 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 29 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:10 Mei 2010
Subsidi & Kewajiban PelayananPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan10 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk tahun anggaran 2010. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian dapat melaksanakan pelayanan publik dengan tarif yang terjangkau sesuai dengan standar pelayanan minimum. Pemerintah memberikan kompensasi kepada penyelenggara berdasarkan selisih tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan tarif yang dihitung oleh penyedia jasa. Peraturan ini juga mengatur tentang kontrak antara Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan penyelenggara, yang mencakup hak dan kewajiban, nilai kontrak, dan ketentuan sanksi. Penyelenggara wajib mematuhi tarif, jadwal, dan melaporkan pelaksanaan PSO secara berkala.

(-)

  • Direktur Jenderal berwenang menetapkan sanksi jika Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak.