Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 8/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2006Tanggal Penetapan:16 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku16 Agustus 2006
Tanggal Penetapan16 Agustus 2006
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 526.284.887.962,36 dan belanja sebesar Rp 523.931.700.556,50, menghasilkan surplus sebesar Rp 2.353.187.405,86. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 128.271.396.382,53 dan pengeluaran sebesar Rp 45.305.458.123,19, menghasilkan surplus sebesar Rp 82.965.938.259,34. Sisa perhitungan murni tahun anggaran 2005 adalah Rp 85.319.125.665,20, dengan saldo kas dana cadangan sebesar Rp 12.250.000.000,00, sehingga saldo total kas tahun anggaran 2005 adalah Rp 97.569.125.665,20. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan dituangkan dalam Neraca Daerah dengan jumlah aktiva dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.165.808.283.552,23. Laporan Aliran Kas menunjukkan saldo total kas tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 97.569.125.665,20.

(-)

(-)