Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Desain dan Industri

Juga dikenal sebagai: Perwal Yogyakarta 18/2026 · Perwal Yogyakarta No. 18 Tahun 2026 · Perwal Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2026Tanggal Penetapan:10 Juni 2026
Ekonomi KreatifPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Wali Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku10 Juni 2026
Tanggal Penetapan10 Juni 2026

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman dan dasar hukum penerapan tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Desain dan Industri di Kota Yogyakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ekonomi kreatif melalui pengembangan kualitas, inovasi, serta akses pasar.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pengenaan tarif atas layanan yang diberikan oleh UPT Desain dan Industri, yang meliputi layanan desain (komunikasi visual, arsitektur, interior, dan produk) serta layanan pengembangan keahlian (bootcamp, seminar, webinar, workshop, dan pelatihan). Tarif layanan ini bukan merupakan objek retribusi daerah dan ditetapkan berdasarkan prinsip biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta kompetisi yang sehat.

Peraturan ini juga menetapkan mekanisme perhitungan tarif yang didasarkan pada kompleksitas, waktu pengerjaan, dan biaya pelaksanaan. Pendapatan dari tarif layanan dimanfaatkan secara langsung untuk membiayai penyediaan layanan tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai evaluasi tarif yang dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali, serta kewenangan Pembina Teknis untuk menetapkan tarif sementara bagi layanan baru.

(-)

(-)