Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 252 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 252 Tahun 1963 tentang Memberhentikan Wiryono P, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman Ad Interim dan Mengangkat Astrawinata, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman dan Oei Tjoe Tat, S.H. Menteri Negara Presidium Kabinet

Juga dikenal sebagai: Keppres 252/1963 · Keppres No. 252 Tahun 1963 · Keppres Nomor 252 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1963Tanggal Penetapan:9 Desember 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberhentikan Wiryono P, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman Ad Interim dan Mengangkat Astrawinata, S.H. Sebagai Menteri Kehakiman dan Oei Tjoe Tat, S.H. Menteri Negara Presidium Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1963
Tanggal Penetapan09 Desember 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1963

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan rencana kerja Kabinet Kerja yang telah diperbaharui. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk mengangkat dua orang Menteri baru. Sdr. ASTRAWINATA S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, diangkat sebagai Menteri Kehakiman. Sementara itu, Sdr. OEI TJOE TAT S.H., seorang pengacara, diangkat sebagai Menteri Negara yang diperbantukan pada Presidium Kabinet Kerja. Keputusan ini juga mencakup pemberhentian Sdr. WIRJONO PRODJODIKORO S.H. dari jabatannya sebagai Menteri Kehakiman a.i., dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

(-)

(-)