di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pendirian Universitas Sulawesi Barat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 36/2013 · PERPRES No. 36 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendirikan Universitas Sulawesi Barat sebagai perguruan tinggi negeri guna meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini dilakukan setelah Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat mengalihkan pengelolaan dan aset Universitas Sulawesi Barat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan Substansial
Universitas Sulawesi Barat didirikan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam berbagai disiplin ilmu, dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua kekayaan, hak, kewajiban, mahasiswa, dan pegawai dari Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat dialihkan ke Universitas Sulawesi Barat. Pegawai dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat atau diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sesuai ketentuan yang berlaku.