Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 105 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/2001 · Keppres No. 105 Tahun 2001 · Keppres Nomor 105 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2001Tanggal Penetapan:17 September 2001
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 2001
Tanggal Penetapan17 September 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden tidak berada di dalam negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas Presiden mulai tanggal 17 September 2001 hingga 30 September 2001 atau sampai Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)