Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.07 /2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07 /2016 Tahun 2016 tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 22/PMK.07 /2016 · PMK No. 22/PMK.07 /2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2016Tanggal Penetapan:19 Februari 2016
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2016
Tanggal Penetapan19 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.07/2016 ini bertujuan untuk mengatur penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk Tahun Anggaran 2016. Dana BOK digunakan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan kesehatan, khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat, serta untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta malnutrisi. Dana BOKB bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Keluarga Berencana dengan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan yang merata. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dana BOK disalurkan secara triwulanan, sedangkan Dana BOKB disalurkan secara semesteran. Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan dana dan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)