Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 2.362.016.248.792,55, belanja Rp 1.899.488.390.627,00, transfer Rp 410.327.159.981,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 52.200.698.184,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 200.338.526.291,00 dan pengeluaran Rp 27.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto Rp 172.838.526.291,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 225.039.224.475,55. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.