Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 9/2020 · Perda Kabupaten Demak No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2020Tanggal Penetapan:28 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku29 Juli 2020
Tanggal Penetapan28 Juli 2020
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 17) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 2.362.016.248.792,55, belanja Rp 1.899.488.390.627,00, transfer Rp 410.327.159.981,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 52.200.698.184,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 200.338.526.291,00 dan pengeluaran Rp 27.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto Rp 172.838.526.291,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 225.039.224.475,55. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)