di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 11/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2012
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan pengaturan daerah mengenai penyelenggaraan ketenagalistrikan di tingkat Kabupaten.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?
Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak disebutkan secara tegas pencabutan atau penggantian peraturan daerah tertentu tentang ketenagalistrikan. Oleh karena itu secara formal tidak dinyatakan menggantikan peraturan daerah tertentu. Namun, jika terdapat peraturan daerah sebelumnya yang isinya bertentangan dengan ketentuan Perda ini, prinsip hukum umum adalah ketentuan yang lebih baru (Perda ini) akan mengesampingkan ketentuan yang bertentangan.
Apakah merubah peraturan sebelumnya?
Perda ini tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa ia mengubah peraturan daerah tertentu. Dengan demikian tidak dapat dikatakan secara formal sebagai perubahan atas Peraturan Daerah tertentu kecuali melalui penetapan pencabutan/ perubahan tersendiri oleh pembuat peraturan.
Status berlaku dari peraturan ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 November 2012 (Pasal 59).
Peraturan ini disusun dan diberlakukan untuk melaksanakan ketentuan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Pemerintah terkait (mis. PP No.14/2012 dan PP No.62/2012) sebagaimana dicantumkan dalam konsiderans.
Ketentuan peralihan: izin yang sudah ada sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dengan kewajiban penyesuaian dalam jangka waktu tertentu (lihat lebih lanjut Pasal 58).
Tujuan dan Latar Belakang
Perda ini disusun karena tenaga listrik memiliki peran strategis dalam pembangunan namun berpotensi membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan keselamatan serta mengatur aspek perizinan, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan hak‑hak masyarakat. Perda ini juga merupakan pelaksanaan Pasal 5 ayat (3) UU No.30/2009 dan merujuk pada PP terkait.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Hak pemegang izin (Pasal 32): hak untuk melintasi sungai/danau/laut/jalan/rel, masuk dan menggunakan tanah/tempat sementara, menggunakan atau melintas di atas/di bawah tanah/bangunan, serta memotong/menebang tanaman yang menghalangi.
Kewajiban pemegang izin (Pasal 33): menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu & keandalan, memberikan pelayanan terbaik, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dan mengutamakan produk serta potensi dalam negeri.
Hak konsumen (Pasal 34): pelayanan baik, kontinuitas dan mutu, harga wajar, perbaikan saat gangguan, dan ganti rugi bila pemadaman akibat kesalahan pemegang izin.
Kewajiban konsumen (Pasal 34): pengamanan terhadap bahaya listrik, menjaga instalasi milik sendiri, memanfaatkan sesuai peruntukan, membayar tagihan, dan mematuhi persyaratan teknis.
Penggunaan tanah (Pasal 35–37): ketentuan ganti rugi dan/atau kompensasi serta ketentuan penyelesaian jika melibatkan hak atas tanah/ulayat; besaran kompensasi ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk Bupati.
Prinsip‑prinsip Utama
Otonomi daerah dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan (Pasal 2).
Prioritas pelaksanaan oleh BUMN dan pemerataan kesempatan bagi BUMD, swasta, koperasi, dan masyarakat (Pasal 12–13).
Keselamatan, keandalan, dan perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan ketenagalistrikan (Pasal 41).
Pengutamaan produk dan tenaga dalam negeri pada usaha jasa dan industri penunjang (Pasal 15(3), 16(3)).
Keterbukaan dan persetujuan daerah terhadap harga, sewa jaringan, dan tarif (Pasal 38–39).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Perizinan: Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas (Pasal 18, 24, 29). Izin diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 20, 25, 30). Tata cara rinci diatur oleh Peraturan Bupati (Pasal 23, 28, 31).
Pengaturan wilayah usaha: satu badan usaha pada satu wilayah usaha untuk penyediaan tenaga listrik umum (Pasal 10).
Pemanfaatan bersama jaringan: transmisi dan distribusi wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama melalui sewa jaringan, dengan persetujuan Bupati atas harga sewa (Pasal 8–9).
Penetapan harga dan tarif: harga jual dan sewa jaringan wajib mendapat persetujuan Bupati; tarif konsumen ditetapkan Bupati setelah persetujuan DPRD, dengan pertimbangan keseimbangan kepentingan, biaya pokok penyediaan, efisiensi, dan kemampuan masyarakat (Pasal 38–39).
Keselamatan dan teknis: instalasi harus memiliki sertifikat laik operasi yang diterbitkan oleh Bupati berdasarkan pemeriksaan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi; tenaga teknik wajib bersertifikat kompetensi (Pasal 43–45). Ketentuan teknis rinci diatur dengan Peraturan Bupati (Pasal 44, 47).
Pembinaan dan pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan, inspeksi lapangan, meminta laporan, dan dapat melimpahkan kewenangan kepada Dinas; Bupati dibantu Inspektur ketenagalistrikan dan/atau Penyidik PNS untuk pengawasan keteknikan (Pasal 48).
Penyidikan: Pejabat PNS tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik dalam tindak pidana ketenagalistrikan selain penyidik kepolisian (Pasal 49).
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 November 2012 (Pasal 59).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Pasal 58 menyatakan bahwa izin usaha ketenagalistrikan yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Dengan kata lain, ada mekanisme grandfathering untuk izin yang sudah diterbitkan sebelum Perda ini berlaku.
Batas waktu penyesuaian
Selain itu, Pasal 58 ayat (2) mewajibkan bahwa dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun pelaksanaan izin usaha ketenagalistrikan yang sudah dikeluarkan sebelum berlakunya Perda ini harus disesuaikan dengan ketentuan Perda ini.
Grandfathering clauses
Ketentuan Pasal 58 ayat (1) merupakan bentuk grandfathering: izin yang sudah ada tidak langsung dibatalkan oleh Perda ini, melainkan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Namun, terdapat kewajiban penyesuaian (ay.2) dalam waktu 2 tahun, sehingga entitas yang menikmati hak berdasarkan izin lama harus melakukan penyesuaian administratif/ teknis agar sesuai dengan Perda ini.
Keterangan tambahan
Rincian tata cara penyesuaian, serta ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Selama proses penyesuaian, izin lama tetap mengikat sampai dikembalikan, dicabut, atau berakhir sesuai masa berlakunya.
Sanksi Administratif
Peraturan Daerah ini mengatur sanksi administratif dalam Pasal 50. Substansi sanksi administratif adalah sebagai berikut:
Bentuk sanksi administratif (Pasal 50 ayat (1)):
Teguran tertulis;
Pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
Pencabutan izin usaha.
Ketentuan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 50 ayat (1)): melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (4) (kewajiban membuka kesempatan pemanfaatan bersama dan persetujuan harga sewa jaringan transmisi), Pasal 9 ayat (4) (persetujuan harga sewa jaringan distribusi), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) (kewajiban mengutamakan produk/potensi dalam negeri), Pasal 22 ayat (2) (persetujuan harga jual/sewa jaringan), Pasal 33 (kewajiban pemegang izin), dan Pasal 38 ayat (1) (persetujuan Bupati atas harga jual/sewa jaringan).
Prosedur pengenaan: tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 50 ayat (2)).
Sanksi Pidana
Perda ini memuat ketentuan pidana dalam Bab XIII (Pasal 51 s.d. Pasal 57). Namun, untuk besaran dan jenis pidana Perda ini merujuk pada ketentuan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ringkasan ketentuan pidana dalam Perda ini:
Pasal 51: Melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa Izin Usaha (Pasal 18 ayat (1)) dipidana sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU No.30/2009.
Pasal 51 (lanj.): Melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tanpa izin operasi (Pasal 24 ayat (1)) dipidana sesuai Pasal 49 ayat (2) UU No.30/2009; menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa persetujuan Bupati (Pasal 26 ayat (3)) dipidana sesuai Pasal 49 ayat (3) UU No.30/2009.
Pasal 52–56: Mengatur tindak pidana terkait kelalaian keselamatan (yang mengakibatkan kematian atau mempengaruhi kelangsungan penyediaan listrik), pelanggaran kewajiban ganti rugi terhadap pemilik hak atas tanah, kegiatan penunjang tanpa izin, serta pengoperasian instalasi tanpa sertifikat laik operasi. Masing‑masing dirujuk untuk dipidana sesuai pasal‑pasal terkait dalam UU No.30/2009 (mis. Pasal 50, 51, 52, 53, 54, 55 UU No.30/2009 sebagaimana disebutkan dalam teks Perda).
Pasal 57: Menegaskan bahwa apabila tindak pidana dilakukan oleh badan usaha, pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya, dengan referensi ketentuan pidana badan usaha dalam UU No.30/2009.
Catatan penting: Perda ini tidak mencantumkan secara langsung besaran pidana (mis. jumlah denda atau lama kurungan). Perda merujuk pada ketentuan sanksi pidana dalam Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk rincian hukuman.