di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 3/2020 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bungo guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang lebih komprehensif untuk UMKM dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan asosiasi UMKM, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu.