Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 3/2020 · Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2020Tanggal Penetapan:6 Juli 2020
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku06 Juli 2020
Tanggal Penetapan06 Juli 2020
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bungo guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang lebih komprehensif untuk UMKM dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberdayaan UMKM: Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan SDM, serta memantau dan mengevaluasi program pemberdayaan. Pemberdayaan dilakukan melalui informasi usaha, kesempatan berusaha, dan promosi dagang.
  2. Pengembangan UMKM: Pemerintah Daerah mengutamakan pengembangan UMKM melalui peningkatan produksi dan pengolahan, pemasaran, dan sumber daya manusia.
  3. Pembiayaan dan Penjaminan: Pemerintah Daerah menyediakan dan memfasilitasi pembiayaan dan penjaminan yang bersumber dari APBD, BUMN, koperasi, bantuan luar negeri, dan sumber lain yang sah.
  4. Kemitraan: Pelaku UMKM dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan.
  5. Pengawasan dan Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap UMKM melalui pendampingan, pemberian penghargaan, dan penilaian kinerja.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan asosiasi UMKM, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu.

(-)

1. Perangkat Daerah yang melanggar Pasal 3 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), atau Pasal 16 ayat (5) setelah teguran tertulis pertama, dapat dipidana kurungan maksimal 1 bulan dan/atau denda maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), kecuali pelanggaran Pasal 16 ayat (5) yang dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Pelaku Usaha yang melanggar larangan dalam Pasal 19 dapat dipidana penjara maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. Tindakan memberikan keterangan atau dokumen palsu terkait pembiayaan dan penjaminan dapat dipidana kurungan dan/atau denda, dengan variasi hukuman tergantung pada jenis pelanggaran (Pasal 33, 34, 35).