Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 04 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 04 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 04/2013 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 04 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 04 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2013Tanggal Penetapan:9 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku09 Oktober 2013
Tanggal Penetapan09 Oktober 2013
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2012 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk Kedua Kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Anggaran:
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bertambah sebesar Rp. 307.757.887.374,47, sehingga menjadi Rp. 1.696.731.716.921,47.
    • Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.543.946.864.353,47.
    • Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.696.731.716.921,47.
  2. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 77.266.767.753,00.
    • Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 1.203.042.443.628,00.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 263.637.652.972,47.
  3. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 1.083.649.330.937,47.
    • Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 613.082.385.984,00.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 158.784.852.568,00.
    • Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 6.000.000.000,00.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)