Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 3/2022 · Perda Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2022Tanggal Penetapan:12 Juli 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku12 Juli 2022
Tanggal Penetapan12 Juli 2022
Tempat PenetapanSemarapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah ini mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2018-2023. Latar belakang perubahan ini adalah karena Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2018-2023 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini. Perubahan ini juga merupakan respon terhadap pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan resesi ekonomi yang terjadi akibatnya, serta untuk mengakomodir perubahan kebijakan nasional terkait perencanaan pembangunan, termasuk perubahan perencanaan pembangunan jangka menengah nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 dan perubahan regulasi terkait Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 seluruh unit kerja pada Pemerintah Kabupaten Klungkung wajib menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Pelaksanaan kegiatan mensyaratkan keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan, baik di antara kegiatan dalam satu program maupun kegiatan antar program, dalam satu instansi dan antar instansi, dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada masing-masing unit kerja serta pembagian urusan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mewujudkan keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan, dilaksanakan proses musyawarah antar pelaku pembangunan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang. Pada akhir tahun anggaran 2023, setiap OPD wajib melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang meliputi evaluasi terhadap pencapaian sasaran kegiatan yang ditetapkan, kesesuaiannya dengan rencana alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan APBD dan peraturan-peraturan lainnya. Untuk menjaga efektivitas pelaksanaan program, setiap OPD wajib melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan, melakukan tindakan koreksi yang diperlukan, dan melaporkan hasil-hasil pemantauan secara berkala 3 (tiga) bulanan kepada Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)