di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pengeloaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Baru atau Tidak: Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2017 ini merupakan peraturan baru dalam bentuk Peraturan Daerah yang memiliki fungsi khusus yaitu pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya. Dengan kata lain, materi pokoknya bukan pengaturan substantif baru mengenai tata kelola pertambangan, melainkan keputusan normatif untuk mencabut peraturan yang ada.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara fungsional Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini menggantikan kedudukan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 dengan cara mencabutnya dan menyatakan tidak berlaku lagi. Yang dicabut secara tegas adalah: Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 1).
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak mengubah ketentuan substantif dari Perda Nomor 14 Tahun 2011; yang dilakukan adalah pencabutan penuh. Dengan demikian tidak terdapat amandemen terhadap pasal atau ketentuan tertentu dari Perda 14/2011 — melainkan pembatalan keseluruhan.
Status Berlaku: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 2). Dokumen menunjukkan tanggal pengundangan dan penetapan: ditetapkan dan diundangkan pada 20 Februari 2017. Oleh karena itu, sejak tanggal tersebut Perda No.14/2011 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan ketentuan tata kelola pertambangan di wilayah Kabupaten Jepara tunduk pada peraturan yang lebih tinggi (mis. peraturan provinsi dan peraturan perundang-undangan nasional) sesuai uraian pertimbangan dalam preambul (terutama Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/98 Tahun 2016).
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:
Tujuan utama Perda Nomor 2 Tahun 2017 adalah untuk secara resmi mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Latar belakangnya tercantum dalam konsideran, yaitu penyesuaian terhadap Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagai kewenangan Pemerintah Provinsi, serta berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/98 Tahun 2016 tentang pembatalan Perda yang bersangkutan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Peraturan ini tidak menetapkan kewajiban administratif atau hak material baru bagi pihak ketiga. Ketentuan substantifnya terbatas pada:
Pasal 1: Menyatakan bahwa Perda No.14/2011 dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 2: Menetapkan bahwa Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Implikasi hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dan masyarakat adalah bahwa aturan perizinan, pengawasan, dan sanksi yang sebelumnya berdasar Perda 14/2011 harus disesuaikan dengan peraturan yang saat ini berwenang (provinsi/nasional). Perda ini tidak merinci mekanisme administratif untuk penyesuaian hak/kewajiban tersebut.
Prinsip‑prinsip Utama yang Diatur:
Prinsip utama yang tersirat dalam peraturan ini adalah harmonisasi hukum antara tingkat kabupaten dengan tingkat provinsi dan pusat, serta ketaatan terhadap pembagian kewenangan menurut Undang‑Undang (desentralisasi/devolusi kewenangan).
Prinsip legalitas juga tercermin: pencabutan Perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi dan keputusan gubernur.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Mekanisme yang diatur bersifat formal dan singkat: pengucapan pencabutan melalui peraturan daerah (Pasal 1) dan ketentuan efektifitas saat diundangkan (Pasal 2).
Tindakan pelaksanaannya mencakup perintah untuk mengundangkan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara agar diketahui publik — instruksi administratif ini tercantum pada akhir naskah.
Tidak ada prosedur teknis mengenai relokasi kewenangan, pengalihan perizinan, atau mekanisme penanganan izin yang dikeluarkan berdasarkan Perda 14/2011; hal‑hal tersebut perlu ditangani berdasarkan peraturan provinsi atau peraturan pelaksana yang relevan.
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Februari 2017 (Pasal 2). Implementasi formalnya adalah pemberlakuan pencabutan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2011 sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Perda ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci yang mengatur nasib izin, hak, atau kewajiban yang telah diberikan berdasarkan Perda No.14/2011. Oleh karena itu, entitas yang sudah memegang izin atau melaksanakan kegiatan berdasarkan Perda 14/2011 perlu merujuk pada peraturan provinsi atau nasional yang kini berwenang untuk mendapatkan kepastian hukum dan petunjuk administrasi.
Karena tidak ada pengaturan transisi terperinci, praktik administratif (mis. konversi izin, verifikasi, atau pemeriksaan ulang) kemungkinan dilaksanakan oleh instansi provinsi sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi pelaku usaha atau instansi terkait. Tidak ada tenggat waktu yang disebutkan dalam teks untuk menyelesaikan penyesuaian administratif atau perizinan pasca pencabutan.
Grandfathering Clauses: Dalam teks Perda Nomor 2 Tahun 2017 tidak ditemukan klausul grandfathering yang secara eksplisit melindungi atau mempertahankan izin, hak, atau ketentuan yang diterbitkan berdasarkan Perda 14/2011. Dengan demikian tidak ada perlindungan transisional tertulis; konsekuensi substantif atas izin lama harus ditangani berdasarkan peraturan yang lebih tinggi atau kebijakan pelaksanaan berikutnya oleh pemerintah provinsi/pusat.
Tidak mengatur sanksi