Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapuk Buat Tahun Lisensi 1954/1955

Juga dikenal sebagai: PP 8/1955 · PP No. 8 Tahun 1955 · PP Nomor 8 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1954Tanggal Penetapan:3 Februari 1955
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapuk Buat Tahun Lisensi 1954/1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1954
Tanggal Penetapan03 Februari 1955
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membiayai usaha-usaha perbaikan perdagangan kapuk dengan menetapkan retribusi untuk izin ekspor kapuk. Retribusi ini diatur dalam pasal 12 dari 'Kapokbelangen-Ordonnantie 1935'. Besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp. 10,- per 100 kg kapuk yang diekspor. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 September 1954 dan diundangkan pada 3 Maret 1955.

(-)

(-)