Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 1/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2014Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Daerah Aliran Sungai
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku13 Februari 2014
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Maluku secara terpadu. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan daya dukung DAS yang menurun akibat banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi, dan kekeringan, serta adanya kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan: Melibatkan berbagai pihak dan lintas sektor, didasarkan pada kajian bio-fisik, sosial, ekonomi, politik, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan. Penyusunan rencana pengelolaan DAS dilakukan oleh Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Pelaksanaan: Melalui pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan, dan air; restorasi, rehabilitasi, dan reklamasi hutan dan lahan; serta konservasi hutan, lahan, dan air. Pelaksanaan harus memenuhi kriteria teknis sektoral, persyaratan kelestarian ekosistem DAS, dan pola pengelolaan hutan, lahan, dan air.
  3. Pemanfaatan Kawasan DAS: Mengatur pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan, dan air di kawasan budidaya dan lindung pada bagian hulu dan hilir DAS, serta bagian tengah DAS, dengan memperhatikan kelestarian ekosistem dan ketentuan perundang-undangan.
  4. Pembinaan dan Pemberdayaan: Bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas institusi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan DAS. Melibatkan masyarakat adat dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-haknya.
  5. Pengendalian: Melalui monitoring dan evaluasi untuk menjaga konsistensi antara rencana pengelolaan DAS dengan pelaksanaan kegiatan.
  6. Kelembagaan Pengelolaan: Pengelolaan DAS dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak. Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Forum Koordinasi DAS.
  7. Pembiayaan: Berasal dari APBD Provinsi dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
  8. Penyelesaian Sengketa: Dapat ditempuh melalui musyawarah mufakat atau pengadilan.

(-)

1. Barangsiapa melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pejabat Pemerintah Daerah yang dalam tindakannya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif oleh Gubernur/Bupati dan/atau Walikota.