Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 6/2018 · Perda Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:18 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku18 Oktober 2018
Tanggal Penetapan18 Oktober 2018
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan keadaan, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang kriteria keadaan darurat dan mendesak yang memungkinkan bupati melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)