Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2009 mengatur tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah, menciptakan konsistensi antara penyusunan dan pelaksanaan rencana, mengintegrasikan berbagai dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD), serta mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup tahapan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD), penyusunan Renstra dan Renja SKPD, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (sumber data, pengolahan data, sistematika penulisan), serta koordinasi penyusunan rencana. Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, termasuk pengendalian terhadap kebijakan dan pelaksanaan rencana, serta evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana. Masyarakat juga diberikan peran untuk melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.