Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2009Tanggal Penetapan:3 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku06 Juli 2009
Tanggal Penetapan03 Juli 2009
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2009 mengatur tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah, menciptakan konsistensi antara penyusunan dan pelaksanaan rencana, mengintegrasikan berbagai dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD), serta mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan. Ketentuan substansial mencakup tahapan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD), penyusunan Renstra dan Renja SKPD, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (sumber data, pengolahan data, sistematika penulisan), serta koordinasi penyusunan rencana. Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, termasuk pengendalian terhadap kebijakan dan pelaksanaan rencana, serta evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana. Masyarakat juga diberikan peran untuk melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

1. Apabila Pemerintah Provinsi belum menyusun RPJPD Provinsi, penyusunan RPJMD provinsi dapat mengacu pada dokumen rencana pembangunan daerah provinsi sebelumnya. 2. Dokumen rencana pembangunan daerah provinsi yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Bagi SKPD Provinsi yang terlambat menyerahkan Renja-SKPD Provinsi, Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan dari waktu yang telah ditentukan maka akan diberikan sanksi pengurangan pagu indikatif SKPD dari tahun sebelumnya.