Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 42/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTransaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku02 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, tanggal 25 November 2009. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disusun untuk meningkatkan perlindungan pemegang saham independen serta kualitas keterbukaan informasi oleh perusahaan terbuka dalam transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Hal ini diperlukan sebagai penyesuaian terhadap praktik terbaik di pasar modal yang dinamis. Ketentuan Substansial Peraturan ini menetapkan berbagai ketentuan substantif mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, termasuk ketentuan prosedur dan kewajiban bagi perusahaan terbuka. Dalam hal ini, perusahaan terbuka wajib memiliki prosedur yang memadai serta transparansi dalam melaksanakan transaksi afiliasi, termasuk penggunaan penilai untuk menentukan nilai wajar transaksi. Adapun kewajiban meliputi perizinan dan pelaporan, di mana perusahaan perlu mengungkapkan transaksi afiliasi dalam laporan tahunan serta memenuhi ketentuan persetujuan dari pemegang saham independen dalam RUPS untuk transaksi tertentu. Peraturan ini juga membedakan antara kewajiban dalam melakukan transaksi afiliasi berdasarkan jenis dan nilai transaksi yang dilakukan.

1. Keputusan mengenai transaksi afiliasi yang telah disetujui dalam RUPS harus direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan. Jika tidak terlaksana, perusahaan terbuka diwajibkan untuk mengungkapkan dalam laporan tahunan dan memberikan penjelasan dalam RUPS terdekat. 2. Jika transaksi yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam tenggang waktu yang ditetapkan, perusahaan terbuka harus memperoleh persetujuan RUPS kembali atas transaksi tersebut. 3. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, peraturan yang lama yang telah dicabut tetap berlaku untuk proses yang sudah berjalan hingga dilaksanakannya peraturan baru ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Otoritas Jasa Keuangan berhak untuk mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada publik.