Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 192/PMK.03/2018 · PMK No. 192/PMK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan administrasi serta memberikan kepastian hukum dalam pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menghindari pembebanan pajak ganda. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 yang dianggap belum memadai. Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri, yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, kecuali untuk dividen tertentu. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengkreditan pajak, penentuan sumber penghasilan luar negeri, dan penggabungan penghasilan luar negeri dengan penghasilan dalam negeri. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa kerugian dari luar negeri tidak dapat digabungkan dengan penghasilan dalam negeri, kecuali jika kerugian tersebut memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di luar negeri.

1. Pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri di Tahun Pajak 2018 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)