di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 8/2017 · Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan modal utama pembangunan daerah yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Ketentuan substansial meliputi: