Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 12/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagai Retribusi Daerah Kabupaten. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 2. **Subjek dan Wajib Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 3. **Prinsip Penetapan Tarif**: Tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar. 4. **Struktur dan Besaran Tarif**: Ditetapkan berdasarkan jenis tempat rekreasi, seperti Wisata Bahari, Sejarah dan Budaya. 5. **Pemanfaatan**: Penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. 6. **Keberatan**: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati. 7. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif**: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. 8. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati. 9. **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun. 10. **Pembukuan dan Pemeriksaan**: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi. 11. **Insentif Pemungutan**: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sepanjang tidak diatur dalam peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.