Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 42 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN IMUNISASI DI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 42/2024 · Perwali Kota Bontang No. 42 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 42 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEDOMAN PENYELENGGARAAN IMUNISASI DI DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 42 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman dalam menggerakkan, menyelaraskan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan imunisasi di Kota Bontang. Tujuan utama kebijakan ini adalah menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, serta mencapai target cakupan imunisasi dasar lengkap dan lanjutan secara merata di seluruh kelurahan.

Penyelenggaraan imunisasi dikelompokkan menjadi imunisasi program dan imunisasi pilihan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan imunisasi program, yang mencakup perencanaan, penyediaan dan distribusi logistik, penyimpanan, penyediaan tenaga pengelola, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan limbah, serta pemantauan dan evaluasi. Pelayanan imunisasi program diberikan oleh dokter atau dokter spesialis, yang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada bidan atau perawat.

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib menggunakan vaksin yang disediakan oleh pemerintah pusat, kecuali dalam kondisi medis tertentu atau penolakan oleh orang tua/wali. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai sertifikasi imunisasi bagi balita, anak usia sekolah dasar, dan wanita usia subur, yang berfungsi sebagai persyaratan administrasi pendidikan maupun perkawinan. Untuk menjamin keamanan, dibentuk kelompok kerja pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serta dilakukan kemitraan lintas sektoral dengan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

(-)

1. Fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan penggunaan vaksin yang disediakan pemerintah pusat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.