Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Pertama Untuk Menandatangani Pengesahan Peraturan Daerah Dan Pensiun

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1963 · Keppres No. 16 Tahun 1963 · Keppres Nomor 16 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:30 Januari 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Kuasa Kepada Menteri Pertama Untuk Menandatangani Pengesahan Peraturan Daerah Dan Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan30 Januari 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pekerjaan administrasi dengan memberikan kuasa kepada Menteri Pertama untuk menandatangani Surat-surat Keputusan Presiden atas nama Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini mencakup pengesahan peraturan-peraturan daerah dan pemberian pensiun. Dengan demikian, Menteri Pertama diberi wewenang untuk melaksanakan tugas administratif tertentu yang sebelumnya merupakan tanggung jawab langsung Presiden.

1. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1962.

(-)