di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Desa dalam Kab. OKUT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk 18 (delapan belas) desa baru di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kepada masyarakat dengan meningkatkan status desa persiapan menjadi desa definitif.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang:
Setiap desa yang dibentuk memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa berkewajiban melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, administrasi desa, tugas-tugas dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten, serta memelihara keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan warga desa.