Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Desa dalam Kab. OKUT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan 18 (Delapan Belas) Desa dalam Kab. OKUT
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 2009
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini membentuk 18 (delapan belas) desa baru di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kepada masyarakat dengan meningkatkan status desa persiapan menjadi desa definitif.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang:

  1. Pembentukan 18 desa baru yang meliputi: Desa Perjaya Barat, Desa Kumpul Rejo, Desa Metro Rejo, Desa Kedu, Desa Kedung Rejo, Desa Banyumas Asri, Desa Karya Maju, Desa Rasuan Darat, Desa Kangkung Ilir, Desa Betung Timur, Desa Menanga Sari, Desa Rantau Jaya, Desa Tebing Sari Mulya, Desa Marga Cinta, Desa Campang Tiga Jaya, Desa Rejo Mulyo, Desa Purworejo, dan Desa Melati Agung.
  2. Penetapan batas wilayah untuk masing-masing desa baru yang meliputi batas utara, selatan, timur, dan barat.
  3. Pengurangan wilayah desa induk dari mana desa baru tersebut dibentuk.
  4. Pencatatan jumlah penduduk awal dan luas wilayah masing-masing desa baru.

Setiap desa yang dibentuk memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa berkewajiban melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, administrasi desa, tugas-tugas dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten, serta memelihara keamanan, ketentraman, dan kesejahteraan warga desa.

(-)

(-)