Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 90/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 90/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Randayan Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 90/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 90/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020Tanggal Penetapan:22 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Randayan Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Barat
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini menetapkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Pulau Randayan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat sebagai Kawasan Konservasi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut, termasuk potensi perikanan, terumbu karang, padang lamun, mangrove, penyu, dan kima. Kawasan ini juga memiliki potensi untuk pengembangan wisata pesisir yang berkelanjutan. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pulau Kecil dengan luas total 61.654,59 hektare, yang dibagi menjadi zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lainnya. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat ditunjuk untuk mengelola kawasan ini, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)