Keputusan ini menetapkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Pulau Randayan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat sebagai Kawasan Konservasi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut, termasuk potensi perikanan, terumbu karang, padang lamun, mangrove, penyu, dan kima. Kawasan ini juga memiliki potensi untuk pengembangan wisata pesisir yang berkelanjutan. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pulau Kecil dengan luas total 61.654,59 hektare, yang dibagi menjadi zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lainnya. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat ditunjuk untuk mengelola kawasan ini, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.