Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.052.332.635.885,70 dan belanja sebesar Rp. 1.059.555.058.672,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (7.222.422.786,30). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 189.511.576.625,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.600.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 183.911.576.625,30. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.566.104.238.776,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.965.058.422,60, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.564.139.180.353,40. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 189.291.221.303,30 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 180.481.199.043,00. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.