Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 3/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2010Tanggal Penetapan:7 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku07 Oktober 2010
Tanggal Penetapan07 Oktober 2010
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.052.332.635.885,70 dan belanja sebesar Rp. 1.059.555.058.672,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (7.222.422.786,30). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 189.511.576.625,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.600.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 183.911.576.625,30. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.566.104.238.776,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.965.058.422,60, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.564.139.180.353,40. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 189.291.221.303,30 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 180.481.199.043,00. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)