Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pelaksanaan Latihan Pra Jabatan bagi calon PNS. Latihan ini dibagi menjadi dua jenis: umum dan khusus. Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum wajib diikuti oleh semua calon PNS yang diangkat sejak 1 April 1981, dan terdiri dari tiga tingkat berdasarkan golongan. Materi latihan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, peraturan kepegawaian, administrasi perkantoran, dan pengetahuan terkait tugas pokok instansi. Latihan ini diselenggarakan oleh berbagai pimpinan instansi pemerintah. Latihan Pra Jabatan yang bersifat khusus diatur lebih lanjut oleh menteri terkait dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.