Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Juga dikenal sebagai: PMK 94/PMK.02/2014 · PMK No. 94/PMK.02/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:28 Mei 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan28 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran subsidi beras yang lebih efektif dan efisien, serta untuk melindungi pendapatan petani dan meningkatkan ketahanan pangan.

Ketentuan Substansial

Perum BULOG ditugaskan untuk menyediakan dan menyalurkan subsidi beras. Penyusunan anggaran dilakukan melalui Master Budget yang melibatkan Kementerian Keuangan. Dana subsidi diatur dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan. Kuantum penyaluran beras dihitung berdasarkan durasi, jumlah RTS, dan alokasi RTS per bulan. Besaran subsidi dihitung dari selisih HPB dan harga jual di titik distribusi. Dana yang tidak terpakai ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan.

(-)

(-)