Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 11/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2016Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku07 Oktober 2016
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam ketentuan umum, tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPKD), klasifikasi belanja menurut fungsi, penyusunan rancangan KUA dan PPAS, pelaksanaan pengeluaran jika DPRD tidak menetapkan persetujuan APBD, evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, penyusunan rancangan DPA-SKPD dan DPA-PPKD, kriteria pekerjaan yang dapat dilanjutkan dalam bentuk DPAL, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, lampiran rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD, penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan daerah, penyusunan laporan keuangan BLUD, laporan keuangan SKPD, dan laporan keuangan Pemerintah Daerah, serta muatan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)