Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1956 tentang Pengangkatan Menteri

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1956 · Keppres No. 2 Tahun 1956 · Keppres Nomor 2 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Januari 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Januari 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1956 ini dikeluarkan untuk mengatasi kekosongan jabatan menteri akibat kepergian beberapa menteri ke luar negeri. Keputusan ini mengangkat beberapa pejabat sebagai menteri ad interim untuk sementara waktu. Perdana Menteri Mr. Boerhanoedin Harahap diangkat sebagai Menteri Luar Negeri ad interim, Menteri Negara Drs. Coomala Noor dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Prof. Ir. Suwandi diangkat sebagai Menteri Perekonomian ad interim dan Menteri Kesehatan ad interim, serta Wakil I Perdana Menteri Sdr. Djanu Ismadi diangkat sebagai Menteri Keuangan ad interim. Pengangkatan ini berlaku selama para menteri yang bersangkutan berada di luar negeri.

(-)

(-)