Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 19/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku09 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Himpunan Petani Pemakai Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi dan meningkatkan keberhasilan pengembangan dan pengelolaan irigasi di Kabupaten Situbondo. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengelolaan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, melalui peningkatan produksi pertanian dan ketahanan pangan.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi seperti Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dan Komisi Irigasi Kabupaten, yang melibatkan partisipasi masyarakat petani dalam setiap tahapan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 ha, sementara HIPPA memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan sistem irigasi tersier.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi tersier berdasarkan pendekatan partisipatif. Selain itu, diatur pula mengenai hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan irigasi, drainase, serta pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.

1. Ijin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Bagi jaringan irigasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada HIPPA dilakukan evaluasi kinerja pengelolaan irigasi. 3. Penyerahan pengelolaan irigasi selain yang dimaksud pada huruf c yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada HIPPA disesuaikan dengan ketentuan.

1. Setiap badan usaha/badan hukum yang melanggar ketentuan pada Pasal 72 dan Pasal 73 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usahanya. 2. Terhadap perbuatan yang melanggar ketentuan pada Pasal 72 huruf c, huruf h dan huruf j serta Pasal 73 huruf b, huruf c dan huruf d, selain dikenakan sanksi pencabutan ijin juga dikenakan sanksi pembongkaran bangunan. 3. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal 73 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).