Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aset

Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 6/2026 · Perka BP Batam No. 6 Tahun 2026 · Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2026Tanggal Penetapan:19 Mei 2026
Properti & Real EstatePerdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Tanggal Berlaku19 Mei 2026
Tanggal Penetapan19 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Aset. 2. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 175 Tahun 2016, Nomor 201 Tahun 2019, dan Nomor 66 Tahun 2020.

Peraturan ini menetapkan tata cara pemanfaatan aset di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pedoman teknis untuk mewujudkan perencanaan yang terukur, pelaksanaan yang tertib, efisien, efektif, akuntabel, serta pemilihan mitra yang adil dan non-diskriminatif. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk menetapkan aset yang dapat dimanfaatkan, rencana pemanfaatan, formula tarif, serta penunjukan mitra. Objek pemanfaatan meliputi Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP) berupa tanah hak pengelolaan. Bentuk pemanfaatan yang diatur mencakup Sewa, Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (Ketupi). Pemanfaatan dilakukan tanpa mengubah status kepemilikan aset dan dilarang dijadikan jaminan. Pendapatan dari pemanfaatan merupakan pendapatan BP Batam yang pengelolaannya mengikuti ketentuan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

1. Rencana Pemanfaatan yang telah diajukan namun belum mendapatkan persetujuan dari Kepala disesuaikan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini. 2. Perjanjian atau kontrak Pemanfaatan yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 3. Seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Pemanfaatan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini. 4. Persetujuan Pemanfaatan yang telah diterbitkan oleh Kepala sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. 5. Persetujuan Pemanfaatan yang telah diterbitkan oleh Kepala dan belum dilaksanakan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan ini. 6. Permohonan Pemanfaatan yang telah diajukan tetapi belum memperoleh persetujuan Kepala dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan proses Tender oleh Kepala, panitia pemilihan, atau tim dapat dikenakan sanksi berupa pemrosesan internal bagi anggota panitia dan pencoretan/pengguguran bagi peserta Tender. 2. Mitra KSP yang tidak membayar kontribusi tetap dan/atau pembagian keuntungan selama 3 tahun berturut-turut, tidak melaksanakan pembangunan, atau melanggar kewajiban perjanjian dapat dikenakan pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh Kepala. 3. Mitra yang melakukan pelanggaran, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum dapat ditetapkan dalam daftar hitam (black list) selama 2 tahun.