Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Enrekang Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Enrekang 41/2018 · Perbup Kabupaten Enrekang No. 41 Tahun 2018 · Perbup Kabupaten Enrekang Nomor 41 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pengalokasian dan Pembagian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanEnrekang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Enrekang Nomor 41 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa di Kabupaten Enrekang untuk Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengalokasikan dan membagi ADD secara merata dan berkeadilan.

Ketentuan Substansial:

  • ADD dialokasikan berdasarkan dua komponen utama:
    • Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) sebesar 90% sebagai alokasi dasar yang sama untuk setiap desa.
    • Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) sebesar 10% yang dibagi proporsional berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang dihitung dari variabel kemiskinan, luas wilayah, jumlah penduduk, dan indeks kesulitan geografis.
  • Bobot untuk ADDP adalah:
    • Jumlah penduduk: 25%
    • Jumlah penduduk miskin: 35%
    • Luas wilayah: 10%
    • Indeks kesulitan geografis: 30%
  • ADD digunakan untuk:
    • Penghasilan tetap dan tunjangan jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta tunjangan pengurus BPD.
    • Membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Penyaluran ADD dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) secara bertahap (tahap I: 40%, tahap II: 30%, tahap III: 30%).
  • Penyaluran ADD memerlukan dokumen persyaratan seperti Peraturan Desa mengenai APBDes, laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya, RKPDesa, surat pernyataan tanggung jawab, pakta integritas, dan foto copy Rekening Desa.

(-)

(-)