Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 137 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 137 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 137/2016 · Permenhub No. 137 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 137 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2016 ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2016, dengan tujuan untuk menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ). Peraturan ini bertujuan untuk mengatur struktur organisasi dan tata kerja BPTJ, termasuk pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar unit kerja. Dalam peraturan ini, ditetapkan empat unit organisasi utama, yaitu Sekretariat BPTJ, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan, serta Direktorat Prasarana. Setiap unit memiliki peta jabatan dan uraian jenis kegiatan yang harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan penilaian prestasi kerja pegawai. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penggunaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan dalam penyusunan rencana kerja dan sasaran kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPTJ.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana di lingkungan BPTJ tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.

(-)