Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 14/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daearah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daearah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, karena dana yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan Substansial:

  1. Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah) dan akan dipenuhi selama 2 (dua) Tahun Anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam belas milyar rupiah) dan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
  2. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
  3. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri berupa deposito pada Bank Pemerintah yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Bunga deposito dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penggunaan dana cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 dengan memindahbukukan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah.
  5. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diatur dengan Peraturan Bupati.
  6. Pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)